Berita

Segera Tukarkan Paling Lambat Pada Tanggal 30 Desember 2018, 4 Uang Kertas Ini Tidak Laku Lagi.

BeritaPopular.com – Bank Indonesia ( BI ) pada Senin 3/12. Telah mengeluarkan informasi pada siaran pers mengenai penarikan sejumlah uang rupiah.

Sekretariat Kabinet RI, Selasa (4/12/2018), hal itu ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Dalam keputusannya, hal ini dimaksudkan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Peraturan memberikan imbauan agar masyarakat yang memiliki uang pecahan yang dimaksudkan untuk segera melakukan penukaran paling lambat 30 Desember 2018.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Ada 4 uang Kertas yang telah di tentukan adalah :

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 Dengan Gambar Muka : Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien)
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 Dengan Gambar Muka : Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 Dengan Gambar Muka : Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 Dengan Gambar Muka : Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Jika masyarakat ingin menukarkan, Bank Indonesia juga membuka layanan khusus pada 29 hingga 30 Desember.

Diberitakan sebelumnya dari laman resmi bi.go.id batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum telah habis.

Sebab batas waktu hanya sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau lima tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 yang menarik empat pecahan uang kertas TE 1998 dan 1999 dari peredaran.

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. [BP]

Share:

Leave a reply